-->

Minggu, 20 November 2016

Alasan Demi Ketertiban Umum, Polri Larang Aksi 2 Desember


[portalpiyungan.info] Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengisyaratkan bahwa pihaknya tak akan mengizinkan aksi demo 2 Desember. Dia mengakui bahwa kegiatan dalam bentuk Salat Jumat sepanjang jalan Sudirman-Thamrin Jakarta itu adalah wujud penyampaian pendapat di muka umum.

Penyampaian pendapat, kata Tito, memang merupakan hak konstitusi. Namun hal itu tidak bersifat absolut. Mabes Polri pun melarang aksi 2 Desember dalam bentuk gelar sajadah Salat Jumat sepanjang jalan Thamrin dan Sudirman, Jakarta itu dengan beberapa alasan.

"Menyikapi (aksi) tanggal 2 Desember. Akan ada kegiatan yang disebut bela Islam ketiga dalam bentuk gelar sajadah Salat Jumat di jalan Thamrin. Kegiatan tersebut, penyampaian pendapat di muka umum hak kontitusi. Namun tidak bersifat absolut," kata Tito.

Tito mengatakan hal tersebut saat menggelar konferensi pers bersama Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Markas Besar Kepolisian RI, jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2016).

Menurut Tito, ada batasan-batasan dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Pertama tidak dilakukan dengan mengganggu hak asasi orang lain dengan menutup jalan protokol. "Pertama, jangan mengganggu hak asasi orang lain, jalan protokol tidak boleh dihalangi," kata Kapolri Tito.

Kedua, penyampaian pendapat tidak boleh mengganggu ketertiban umum. "Yang kedua (jangan) mengganggu ketertiban umum, ibu-ibu mau melahirkan terganggu, angkutan bisa terganggu, bisa memacetkan Jakarta," kata Tito.

"Maka kami akan melarang (Aksi 2 Desember), kalau melawan akan kita bubarkan," tegas Tito.

Tito menegaskan bahwa Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Iriawan akan mengeluarkan maklumat untuk melarang aksi 2 Desember. Maklumat juga akan dikeluarkan oleh Kapolda lain untuk mencegah massa diberangkatkan ke Jakarta.

"(Aksi 2 Desember di Jl Sudirman-MH Thamrin) Dipastikan dilarang," tegas Tito. (erd/fjp)

Sumber: Detik.com


Previous
Next Post »

Post Comment