Nah Lho, Main Monopoli dan Ular Tangga Ternyata Haram. Berikut Ini Penjelasannya
Tahukan permainan "ular tangga" dan "Monopoli"? Tentu bagi Anda yang mengalami masa kecil di era 90-an, sangat mengenal permainan ini. Bagi anak jaman sekarang, mungkin hanya sebagian kecil dari mereka yang memainkan permainan ini.
Ternyata, permainan tersebut, walaupun tanpa ada taruhan uang di dalamnya, hukum di dalam Islam adalah HARAM. Mengapa? Berikut penjelasannya... Seluruh permainan yang menggunakan dadu termasuk dalam larangan sabda Nabi SAW sebagai berikut yang artinya: �Barang siapa yang bermain dadu maka seolah-olah ia telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi.� (HR. Muslim).
Imam An Nawawi rahimahullah berkata, �Hadits ini merupakan dalil Imam Syafi�i dan mayoritas para Ulama bahwa bermain dadu hukumnya haram� Dan maksud hadits ini adalah Nabi shallallahu �alaihi wasallam menyerupakan haramnya main dadu dengan haramnya memakan daging babi.�
Hadits berikutnya yang dijadikan dalil adalah:
�Barangsiapa yang bermain dadu sungguh ia telah durhaka terhadap Allah dan Rasul-Nya.� (HR. Abu Daud, sanad hadits dinyatakan hasan oleh Al Albani).
Sabda Nabi shallallahu �alaihi wasallam diatas menyamaratakan seluruh permainan yang menggunakan dadu, tanpa membedakan nama dan bentuk permainannya. Maka monopoli, ular tangga, ludo dan SEGALA JENIS permainan yang menggunakan dadu, hukumnya HARAM sama dengan mengundi nasib menggunakan anak panah.
Yang perlu diperhatikan juga adalah tidak diperbolehkannya menyimpan dadu, meskipun tidak untuk digunakan bermain, karena sikap para sahabat yang membuang dadu dan merusaknya.
Dari Nafi�, murid dan menantu Ibnu Umar radhiallahu �anhuma, beliau menceritakan, �Bahwa Ibnu Umar jika melihat salah satu diantara anggota keluarganya bermain dadu, beliau langsung memukulnya dan memecahkan dadu itu.� (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, dinilai shahih oleh Al Albani sampai Ibnu Umar).
Syaikhul Islam juga mengatakan, �Bermain dadu hukumnya haram menurut imam 4 madzhab, baik dengan taruhan maupun tanpa taruhan.� (Majmu� Fatawa, 32:244). Wallahu a'lam.... Semoga bermanfaat!
Post Comment