(GNPF MUI saat konpers 18/11/2016 umumkan gelar Aksi Bela Islam III 2 Desember)
[portalpiyungan.info] JAKARTA - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) tetap akan melanjutkan Aksi Bela Islam III pada 2 Desember di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, mendatang walaupun mendapat larangan dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Jadi kami tetap melaksanakan aksi super damai 2 Desember mendatang. Mungkin (terkait) salat Jumat masih bisa dibicarakan," kata Sekretaris Jenderal DPP FPI Jakarta Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (21/11).
Menurut Habib Novel, Bundaran HI bisa ditutup saat car free day, dan hari raya tahun baru. "Namun kenapa ini kami yang belum tentu setahun sekali tak diizinkan?" kata Habib Novel.
Habib Novel menjelaskan, aksi mereka dilindungi oleh UUD 1945, UU Nomor 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, dan UU Nomor 39/1999 tentang HAM.
"Kalau demo kami dilarang maka menentang kami sebagai warga negara Indonesia dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat. Ini ada apa? Aksi ketiga ini komandonya ada ditangan ulama, tidak ada yang lain. Aksi ini kami juluki super damai," ujarnya.
GNPF MUI menggelar demonstrasi dengan tujuan mendesak memenjarakan calon gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ahok telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama, namun tak ditahan karena berbagai alasan. Padahal semua kasus penistaan agama ditahan.
Habib Novel menjelaskan, aksi 2 Desember tidak terlaksana jika polisi menahan Ahok. "Kapolri tidak usah pusing-pusing. Ahok ditahan, kita tidak aksi," ujarnya.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian, sebelumnya, melarang demo 2 Desember 2016 yang dilakukan GNPF MUI.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri Senin (21/11) kemarin, Kapolri menegaskan akan melarang Aksi 2 Desember karena disinyalir rencana aksi 2 Desember memiliki agenda terselubung. Polri menduga aksi tersebut berupaya menjatuhkan pemerintah sah sebab polisi sudah mengetahui adanya rapat-rapat terkait agenda politik untuk melakukan makar. Kapolri berjanji bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Post Comment