[portalpiyungan.info] Pengunggah video surat Al-Maidah, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Rabu (23/11) malam pukul 20.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Awi Setiyono mengatakan, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka lantaran menuliskan kata-kata yang dikategorikan sebagai penghasutan SARA di akun Facebooknya pada tanggal 6 Oktober 2016.
Buni Yani ditersangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, dan Ras dan Antar golongan (SARA)."
Kabid Humas Polda Metro Kombes Awi Setiyono menegaskan bukan soal videonya yang membuat jadi tersangka, tapi tiga paragraf isi status facebook Buni Yani.
"Perbuatan pidana itu bukan memposting video, tapi perbuatan pidananya adalah menuliskan tiga paragaf kalimat di akun FB-nya ini," ujar Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11) malam.
Awi pun menunjukan capture status fb Buni Yani yang dijadikan alat bukti dan membacakan kalimat tiga paragraf tersebut kepada awak media.
"PENISTAAN TERHADAP AGAMA?
"Bapak-Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51... (dan) masuk neraka (juga bapak ibu) dibodohi".
Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini".
"Tiga paragraf inilah berdasarkan keterangan saksi ahli meyakinkan penyidik bahwasanya disanalah kita sangkakan yang bersangkutan melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE," ucap Awi.
Tiga paragraf status fb Buni Yani dianggap bisa mengakibatkan penghasutan, bisa membuat suatu kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Atas perbuatannya tersebut, Buni Yani dianggap telah melakukan penghasutan SARA dengan ancaman hukuman 6 tahun.
"Dipidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Awi.
Berikut video konpers Kabid Humas Polda Metro Kombes Awi Setiyono:
(Baca juga: "TERSANGKA BUNI YANI, Adakah Keadilan di Negeri Ini" by Felix Siauw)
Post Comment