[portalpiyungan.info] JAKARTA - Gerakan Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) telah mengumumkan akan menggelar Aksi Bela Islam jilid III pada Jumat 2 Desember 2016 mendatang lantaran Ahok yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum juga ditahan seperti kasus-kasus penistaan agama yang lain.
Namun Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui konpers Senin (21/11) kemarin menyatakan Aksi 2 Desember 2016 dilarang karena disinyalir rencana aksi 2 Desember memiliki agenda terselubung. Polri menduga aksi tersebut berupaya menjatuhkan pemerintah sah sebab polisi sudah mengetahui adanya rapat-rapat terkait agenda politik untuk melakukan makar. Kapolri berjanji bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
(Baca: Pernyataan Lengkap Kapolri Soal Aksi 2 Desember dan Agenda Makar)
Pernyataan Kapolri ini mendapat kritikan dari berbagai pihak. Salah satunya dari praktisi hukum.
Pengacara senior Mahendradatta, SH, MA, menyatakan perbuatan menghalang-halangi unjuk rasa merupakan perbuatan pidana berdasarkan pada Pasal 18 Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Saya cuma ingatkan perbuatan menghalang-halangi unjuk rasa itu perbuatan Pidana ya... (Pasal 18 UU No 9/98). Pasal 10 (4) UU No 9/1998, tidak perlu pemberitahuan apalagi ijin untuk kegiatan Keagamaan. Jadi tidak usah dilarang-larang atau digembosi lah," tegas Mahendradatta di akun Twitter @mahendradatta.
Senada dengan Mahendradatta, pengacara muda Dusri Mulyadi melalui akun ?@dusrimulya menegaskan:
"Kapolri harus tau ada Pasal 18 dalam UU No. 9 Tahun 1998, yaitu ancaman Pidana 1 Tahun bila menghalangi hak warga negara menyampaikan pendapat. Kalo ada yang bilang demo perlu Izin Polri sesuai Pasal 510 KUHP, suruh baca Pasal 10 UU No. 9/1998."
Soal tudingan makar sebagai aksi tersembunyi demo 2 Desember, @dusrimulya menulis:
"Makar itu harus dibuktikan dengan �Perbuatan Permulaan�. . Ada gak Demo 2 Desember besok bawa senjata untuk Pemakzulan? Kan gak ada.."
Berikut kutipan...
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1998
TENTANG
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Pasal 18:
(1) Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) adalah kejahatan.
Atau link ini: http://hukumpidana.bphn.go.id/kuhpoutuu/undang-undang-nomor-9-tahun-1998-tentang-kemerdekaan-menyampaikan-pendapat-di-muka-umum/
Mari kita SEBARKAN supaya para Pejabat & seluruh Masyarakat Indonesia paham Hukum... dan tidak ditakut-takuti "pakai" kata-kata Makar.
Post Comment